Menyoal Gelar "pak haji"
Entah mulai kapan masyarakat muslim di indonesia khususnya (atau bahkan kawasan asia tenggara) snagat menyukai dan memandang gelar "haji". Bahkan untuk menunjukan status "terhormat" tersebut tak segan-segan mereka mengunakan berbagai macam tanda yang memungkinkan mereka di kenali poleh orang banyak. peci putih, serban, selalu memakai jubah padahal sebelumnya tidak pernah, sampai-sampai yang putri pun memakai jilbab khusus "bu haji" dan yang selainya
Ada yang merasa tidak senang bila ada orang yang memanggilnya dengan menyebut namanya saja tanpa menambahkan gelar haji atau hajah di depannya. Demikian pun saat seminar atau kampanye, gelar yang satu ini tak lupa di sematkan. Seakan-akan rasanya kurang afdal bila orang yang sudah pergi ke mekah berhaji saat pulang tidak di sematkan dengan gelar ini.
Apalagi dalam dunia dakwah, seakan-akan gelar haji menjadi sebuah kewajiban dari sosok seorang ustadz, Dan di antara pengalaman nyata yang di alami oleh teman penulis, saat beliau mengimami sholat Id dna memberikan khotbah di sebuah kota, sang pembawa acara memberitahukan kepada para jama'ah bahwa yang akan bertindak sebagai khatib saat itu, adalah haji fulan(menyebut nama teman saya-pen). Alangkah kagetnya saat teman saya mendengarkan kerana teman saya memang belum pernah pergi berhaji. Allah al-Musta'an
Sejarah singkat munculnya gelar haji(1)
Ibadah haji memang mulia, bahkan bagi wanita, ibadah haji adalah jihad mereka, Kendati demikian, tidak dikenal pada masa para sahabat radiyyallahu'anhum atau tiga generasi awal yang menggelari diri mereka dengan sebutan "Haji Fulan" atau "Hajah Fulanah"
Al-Syaikh Bakr ibn 'Abddillah Abu Zaid rohimahullah menerangkan(2), "Adapun menjadikan (gelar haji) sebagai gelar keislaman bagi setiap orang yang berhaji, maka hal itu tidaklah di kenal pada kalangan generasi-generasi terbaik. Dan para ulama sudah membahas hukum memanggil orang (muslim) yang sduag berhaji atau seseorang kafir zimi (yang sudah berziarah ke Baitul-Maqdisi atau tempat suci mereka) dengan panggilan haji."
Entah mulai semenjak kapan sebutan "haji" ini mulai di banggakan di tanah air dan atas sebab apa gelar itu sangat di banggakan. Namun, beberapa sumber sejarah dan tulisan tentangnya menyimpulkan bahwa mungkin saja karena biaya yang tidak sedikit dan perjuangan keras untuk bisa sampai ke mekah dan kembali dengan selamat menjadikan ibadah ini bernilai sangat 'eksklusif' yang akhirnya harus di banggakan.
Dalam al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibn Kasir, penyebutan gelar "haji fulan" pertama kali di sebut pada tahun 660-an Hijriyah, dengan nama "Haji Nasr tarsus", seorang pedagang yang saleh dan dermawan(662H). Dan yang termasuk memliki gelar ini adalah ayah al-Iman al-Nawawi, "Haji Syaraf ibn Mira"(685H)
Adapun penggunaaan gelar ini di indonesia(Nusantara) sudah dipakai semenjak sebelum kedatangan penjajah eropa. Dan bukanlah orang yang sembarangan yang dapat memakai gelar ini, hanya keluarga kerajaan yang sudah masuk islam atau orang yang benar-benar berharta yang dapat menunaikan ibadah haji.
Seiring berjalananya waktu, saat indonesia di jajah belanda dan VOC, maka penyematah gelar "haji" pada nama-nama orang indonesia pada masa penjajahan itu karena di dasari siasat politik. Maksudnya, karena rata-rata orang yang pergi berhaji saat itu memiki semangat juang melepaskan diri dari penjajah, maka pihak belanda mewajibkan penyematan gelar "haji" pada setiap nama yang pernah pergi haji ke Mekah al-Mukaramah. Itu di lakukan supaya memudahkan pengontrolan gerakangerakan yang kiranya nanti di lakukan oleh para haji tersebut. Ketentuan ini di atur dalam peraturan pemerintahan belanda Staasblaad tahun 1903. Dari sini dapat kita ketahui bahwa bukan kebahagiaan bila harus menyandang gelar "H" di depan namanya saat itu, melainkan terkesan seperti DPO. Mengherankan, Sekarang gelar ini di jadikan barang buruan dalam masyarakat muslim saat ini
Gelar "Haji" rentan Ria dan Ujub
Saudaraku, perintah utama dari Allah untuk kita yang masih hidup di dunia ini adalah mengikhlaskan segala ibadah kita hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Karena Allah tidak menerima ibadah yang tidak murni di peruntukan kepada-Nya. Untuk menjaga kemurnian ini, Rasulullah shalalllahu'alaihi wa salam telah mengingatkan umatnya agar mewaspadi penyakit yang dapat merusak kemurnian ibadah kita. penyakit itu bernama ria (riya'). Penyakit ini sangat samar dan bisa masuk dalam semua ibadah. Tak terkecuali dalam ibadah haji. Apalagi berhaji tidak semua orang mampu melaksanakanya dan di zaman dahulu hanya orang-orang yang bena-benar kaya saja yang mampu melaksanakanya. Rasulullah shalallahu'alaihi wa salam bersabda;
"sesungguhnya yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik kecil." Para sahabat bertanya, "wahai Rasulullah, apakah syirik kecil itu?" Rasulullah shalallahu'alaihi wa salam menjawa, itu adalah ria. Allah nanti akan berkata pada hari amalan hamba di balasi, "pergilah kepada orang-orang yang menjadi kan kamu ria dengan amal mu semasa di dunia! Lihatlah, apakah engkau akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!" (HR. Ahmad:23686, di nilai shahih oleh Syu'aib al-Arna'ut)
Perbolehan memanggil orang yang telah menunaikan ibadah haji memang di perselisihkan oleh para ulama. Karena, bagaimana jua dari sisi bahasa sebutan "haji" adalah orang yang melakukan manasik.
Al-Imam al-Nawawi dalam al-Majmu'(3) mengatakan, "Boleh memanggil orang yang sudah berhaji dengan sebutan 'haji' setelah ia bertahalul, walaupun setelah selang beberapa tahun, atau bahkan setelah wafatnya. Tidak di benci dalam hal itu. Adapun riwayat yang di bawakan oleh al_Baihaqi dari al-Qasim ibn 'Abdirrahman dari Ibn Mas'ud rohimahullah yang berkata, "Janganlah kamu mengatakan "sesungguhnya saya membujang"' karena seorang muslim tidak membujang. Dan janganlah kamu mengatakan saya "Haji", karena haji adalah untuk orang yang sedang berihram.' maka itu (adalah riwayat) yang mauquf dan muqati'."
Al-Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari perselisihan ulama usulfikih, apa di syaratkan ketika menjuluki seseorang dengan sebuah gelar melakukan pekerjaan tersebut? Atau boleh, walaupun sudah berlalu? makabeliau mengatakan, "Hal itu di syaratkan. Dan itulah mazhab kawan-kawan kami (ulama al-syafi'iyyah yang lain). Maka tidak bisa di juluki 'pemukul' setelah ia tidak melakukan pemukulan, tidak juga bisa di sebut sebgai "haji" setelah ia selesai menjalankan ibadah itu, kecuali secara kiasan."(4)
ketika al-Lajnah al-Dai,mah (komite fatwa) Arab Saudi yang di pimpin oleh al-Syaikh Ibn Baz rohimahullah di tanya tentang kebiasaan seseorang yang memanggil orang yang telah berhaji dengan sebutan "sayyid" atau "haji" menurut hukum syari'at, maka komite fatwa menyatakan (No. Fatwa: 17797), "dibenci mengucapkan panggilan 'sayyid' atau 'haji' (terhadap orang yang melaksanakan haji) karena terdapat riwayat dari Nabi shalallahu'alaihi wa salam yang menunjukan atas di bencinya hal itu. Dan yang di perintahkan adalah memanggil dengan nama kun-yah-nya, atau memanggilnya denga sebutan 'saudaraku' jika ia orang muslim. adapun memanggil orang yang sudah berhaji denga sebuta 'haji' maka lebih baik di tinggalkan, karena melakukan ibadah yang wajib tidak menghasilkan nama atau gelar, tapi menghasilkan pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi orang yang amalnya diterima. Dan setiap muslim wajib untuk tidak menggantungkan dirinya pada hal-hal semacam ini supaya niatnya ikhlas karena Allah."
Namun demikian, bila ada seorang juru dakwah yang bisa kurang di terima di dalam sebagian masyarakat yang memandang haji bagi ustadz adalah sebuah kelaziman, maka tidak mengapa menyematkan gelar haji pada namanya kalau dirinya telah benar-benar berhaji. Dengan syarat ia harus tetap memperhatikan jemurnian niat saat berdakwah. Karena memang masalah ini adalah masalah yang sangat berat. Wallahu'Alam.
Penutup
saudara ku keikhlasan memanglah berat, tak segampang mengucapkan lafaznya, oleh karena itu hendaknya kita tidak terlalu husnuzann (baik sangka) terhadap diri kita sendiri karena bagaimana jua setan telah berpengalaman selama bertahun-tahun menyesatkan manusia melalui celah ujub dan ria.
Sufyan al-Sauri rohimahullah pernah mengatakan "Aku tidak pernah merasa kesulitan yang lebih berat dalam memperbaiki sesuatu kecuali pada niat ku, sekali waktu ia akan baik, sekali waktu ia buruk.(5)
1. Disarikan dari Mu'jam al-Manahi al-Lafziyyah, wikipedia, al-Bidayah wa al_Nihayah,
2. Mu'jam al-Manahi al-Lafziyyah hlm. 219-220
3. Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab 8/281[maktabah syamilah]
4. Ibid
5. Siyar A'lam al-Nubala 7/258
--Abu Usamah al-Kadiry Hafidhullah--
Disalin dari BULETIN AL FURQON
Tahun ke-8, volume 8 no.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar